Oleh karena itu, DKPP menilai Hasyim dan Afifuddin layak dijatuhkan sanksi lebih berat dari pada anggota KPU lainnya.
“DKPP menilai teradu satu dan teradu dua layak diberikan sanksi lebh berat dari teradu lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, PTUN menyebutkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.
Selanjutnya PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait daftar calon tetap tersebut. KPU juga diperintahkan untuk memasukkan Irman ke DCT anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
Namun putusan PTUN tidak dijalankan oleh KPU lantaran dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, Selasa (19/12/2023).
Afif mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon. Di mana dalam putusan MK, masa jeda yaitu selama 5 tahun.