Sumbarkita – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Disebutkan, penetapan UMP Sumbar tahun 2024 telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.
Berdasarkan SK tersebut, Pemprov Sumbar menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
Jumlah tersebut naik 2,52 persen dari UMP Sumbar Tahun 2023 yang berada di angka Rp2,74 juta.
Pemprov Sumbar menegaskan, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan tersebut mulai 1 Januari 2024.
Selain Sumbar, sembilan provinsi lainnya di Sumatera juga telah menetapkan UMP 2024. Bangka Belitung menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Sumatera yakni Rp3,64 juta.
Provinsi dengan UMP terendah di Sumatera adalah Bengkulu yakni Rp2,50 juta.
Berikut daftar UMP 2024 seluruh provinsi di Sumatera:
- UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
- UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
- UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
- UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672, naik Rp 47.006 (1,38%)
- UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963 (3,2%)
- UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
- UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
- UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
- UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
- UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)