SUMBARKITA.ID – Dunia Pendidikan Kota Padang dihebohkan dengan dugaan praktek Mark Up nilai yang dilakukan oleh oknum guru di SMP Negeri 1 Padang. Oknum guru tersebut sengaja menaikkan nilai-nilai siswa agar nantinya mereka gampang mendapatkan SMA favorit dari jalur prestasi.
Dugaan praktek Mark Up nilai ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua siswa ke Ombudsman perwakilan Sumbar pada Jumat (25/6/2022) silam. Ombudsman Sumbar pun menindaklanjutinya dengan menyurati Dinas Pendidikan Sumbar dan meminta agar pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diundur.
Menanggapi hal ini Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Padang Yan Hendrik, tidak menampik adanya isu tersebut. Dia mengatakan telah menyampaikan hal ini kepada Dinas Pendidikan Kota Padang.
“Jadi isu itu sudah kita sampaikan dan telah kita kembalikan ke nilai aslinya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Yan Hendrik bahkan mengatakan, Mark Up nilai tersebut dilakukan oleh para wali kelas di 8 kelas siswa kelas 7. meski demikian, dia mangaku aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya selaku kepala sekolah.
“Sebenarnya ini sudah dilarang, namun tanpa sengetahuan saya, wali kelas melakukan mark up nilai, dan kita telah melakukan pelarangan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan baru mengetahui kejadian ini pada hari kamis tanggal 24 Juni 2022. Dan dikatakan dia dihubungi oleh salah seorang wali murid yang menyatakan dia punya data ada perubahan nilai.
“Dari sanalah saya tau, dan saya tanyakan mana data itu, dan diberikanlah data tersebut,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan tidak mengetahui apa motifnya wali kelas tersebut melakukan hal demikian dan katanya dia sudah melarangnya.
“Selain itu, saya tidak mengetahui motif terjadinya perubahan nilai yang dilakukan oleh walikelas kepada siswa. Saat ini nilainya, sudah kita kembalikan, dan walikelas sudah kita berikan teguran tertulis saja,” tutupnya. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha