SUMBARKITA.ID — Polisi memanggil pihak salah satu hotel yang berada di jalan Bundo Kanduang Padang pasca ditangkapnya seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di depan hotel tersebut. Sebelumnya, polisi mengamankan 2 butir pil merk Gucci warna kuning dari pelaku RDP (26), Sabtu (15/10/2022).
Kasatnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan mereka yang dipanggil yakni US dan A, selaku Manager dari hotel tersebut. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus tersebut, Rabu (26/10/2022).
“Hari ini kita telah memeriksa 2 orang saksi yaitu manager dari pub dan juga karaoke,” ujar Indra kepada wartawan.
Pemanggilan itu, kata Indra, lantaran terjadi penyalahgunaan narkoba di lokasi PUB atau Karaoke hotel itu.
Indra menambahkan, pihaknya juga akan memanggil satu orang saksi lainnya, yaitu karyawan dari PUB dan Karaoke Hotel tersebut.
Ia melanjutkan, dalam pengembangan kasus diduga ada keterlibatan oknum mantan pegawai hotel berinisial A. Pihaknya pun sudah melakukan penyelidikan di lokasi terduga biasa nongkrong dan mengedarkan pil Ekstasi tersebut. ***