Sumbarkita – Polisi menyita sejumlah minuman keras (miras) di Kota Solok Sumatera Barat. Miras berbagai merek dan kandungan alkohol disita petugas dari pedagang berinisial NV (56) pada Jumat (7/3) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa pihaknya menggelar operasi cipta kondisi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Operasi ini termasuk menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Awalnya ada masyarakat melapor banyak anak-anak bermain petasan saat warga menunaikan salat tarawih dan sangat mengganggu. Petugas kemudian melakukan razia pedagang petasan di beberapa lokasi yang diduga menjual barang tersebut tidak sesuai dengan izin edar,” kata Ipto Oon Kurnia.
Hasilnya, petugas menyita ratusan petasan berbagai merek dan ukuran dari dua pedagang yakni FR (30) dan M (53). Selain itu, saat operasi petugas juga menemukan pedagang menjual miras tidak sesuai kekentuan.
“Kami temukan juga pedagang inisial NV yang menjual miras tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Tiga pedagang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti berupa petasan dan miras juga diamankan.
Iptu Oon menyayangkan aktivitas ilegal yang dilakukan tiga pedagang tersebut. Apalagi, di bulan Ramadan ini umat Islam butuh suasana tenang beribadah. Pihaknya meminta pedagang untuk selektif berjualan dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.