SUMBARKITA.ID — Pemilik tiga Penginapan diberikan surat panggilan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Pasalnya, penginapan yang mereka kelola diduga tidak memiliki izin.
Hal itu terngkap ketika Satpol PP melakukan razia dan pengawasan, Jum’at (27/1/23).
Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengatakan pihaknya melakukan pengawasan pada delapan hotel dan penginapan.
“Ada tiga penginapan diduga tidak memiliki izin. Ini telah melanggar Perda no 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ujar Mursalim dikutip dari keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Ia mengungkapkan, tiga hotel tersebut masing-masing berlokasi di kawasan Belakang Pondok dan Purus, kecamatan Padang Barat, serta satu hotel di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Kita panggil pemilik hotel dan penginapan tersebut, serta membawa surat izin mereka untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tegas Mursalim.
Baca Juga:Â Tiga Pasangan Mesum Diamankan di Bukittinggi, Ada yang Dikirim ke Andam Dewi
Mursalim menambahkan, saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan pula tiga pasangan diduga bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar. Dua pasangan di salah satu hotel di kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, dan satu pasangan lagi ditertibkan di hotel yang ada di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Ada tiga pasangan yang kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang karena saat ditanyai buku nikah mereka tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas,” terang Mursalim.
Mereka yang terjaring sudah diserahkan ke PPNS untuk didata dan diproses lebih lanjut.
“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS, yang jelas kita akan panggil pihak keluarga mereka masing-masing dan kita lakukan pembinaan nantinya di Mako Satpol PP Kota Padang,” pungkasnya. ***