SUMBARKITA.ID — Tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan diamankan oleh Satpol PP Padang di kos-kosan dan penginapan, Jumat (10/3/2023) dini hari. Mereka terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP lantaran tidak bisa menunjukkan buku nikah.
Kabid PPPD Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di kos-kosan dan penginapan kawasan Padang Timur.
“Di kosan kawasan Aur Duri diamankan satu pasang dan dua pasang lagi diamankan di salah satu hotel kawasan Jalan Sutumo Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur,” ungkap Rio, Jumat (10/2/2023).
Ia melanjutkan, pasangan yang diamankan itu diserahkan kepada PPNS Satpol PP guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Mursalim menegaskan, pihaknya intensif melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel untuk meminimalisir perilaku maksiat.
“Ini adalah upaya kita untuk mengawasi perilaku maksiat, serta hal-hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang,” ujar Mursalim. ***