SUMBARKITA.ID — Warga Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam mengadukan adanya aktivitas penambangan tanah atau Galian C yang diduga tanpa izin kepada pemerintahan setempat.
Aktivitas pengerukan tanah ini tepatnya terjadi di lokasi Bukik Gombak, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh yang berada persis di pinggir jalan raya lintas Bukittinggi-Medan.
Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan keberatan dari warga.
“Ada keberatan tentang status kepemilikan tanah yang bukan tanah satu kaum pesukuan, tapi itu menurut sebagian warga adalah tanah nagari atau bersama. Ini akan kami dudukkan bersama agar tidak terjadi konflik,” kata Novri Agus Parta Wijaya, Rabu (24/5/2023).
Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin penggalian di lokasi yang disebut mencakup lahan sebesar lima hektar dan telah dilakukan dalam seminggu terakhir serta melibatkan alat berat.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk penggalian sesuai mekanisme, yang ada hanya mengetahui untuk penguasaan kepemilikan lahan dari satu ninik mamak ke kemenakannya, bukan untuk menggali lahan,” kata dia.
Ia mengatakan juga telah menyarankan kepada pihak penambang untuk bermusyawarah terlebih dulu dengan warga sekitar namun tidak dipenuhi.
“Ada regulasi yang harus dipenuhi, mulai dari dampak dan resiko yang mungkin akan terjadi, karena ini sensitif saya minta didudukkan dulu bersama ninik mamak dan warga sekitar, tapi kesannya saya dinilai menghalang-halangi,” katanya.