Sumbarkita – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan, PKPU yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung.
Artinya, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024 karena memenuhi syarat sesuai berusia 30 tahun saat dilantik.
“Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8).
Sebelumnya, KPU RI menjamin, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah akan diakomodasi di dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024.
“Apakah putusan 60, putusan 70 semuanya (putusan MK akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers pada Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi UU Pilkada yang “menganulir” putusan MK tersebut batal disahkan DPR. Menurutnya, pencalonan Pilkada 2024 akan merujuk pada putusan MK berkaitan dengan gugatan Partai Buruh dan Gelora yang dikabulkan Mahkamah, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Namun, muncul kekhawatiran sebab putusan terkait Partai Buruh dan Gelora hanya menyangkut soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik, bukan soal usia calon kepala daerah.
Afif memastikan, KPU tidak akan tebang pilih memasukkan putusan MK ke dalam PKPU.
“Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan,” kata dia dilansir Kompas.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan MK, Mahkamah menegaskan bahwa titik hitung usia calon kepala daerah adalah saat penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menegasikan putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan lalu, ketika MA secara kilat memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.