Sumbarkita – Terduga pelaku pencabulan terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya diberhentikan dari sekolah.
Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang Agam mengaku telah memecat oknum guru tersebut.
Diketahui pelaku inisial R (29) merupakan seorang ustaz dan guru sekaligus kepala asrama di ponpes tersebut. Dia telah sodomi 30 santri laki-laki. Kemudian ada juga pelaku lain berinisial AA (23) yang mencabuli 10 anak. Keduanya telah ditangkap pihak kepolisian Polresta Bukittinggi.
Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang menyebut telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.
Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska menegaskan bahwa pihaknya telah memberhentikan oknum ustaz tersebut.
“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan memberhentikannya sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama,” kata Syukri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/7).
Syukri Iska mengatakan, pihak yayasan sangat menyesali kejadian ini. Menurutnya, aksi tak senonoh itu di luar dugaan pihak sekolah dan yayasan.
“Poin pokoknya pihak yayasan menyesali, ini di luar dugaan. Kami syok,” ungkapnya.