SUMBARKITA.ID — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tegas menyampaikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum, tidak sah, ilegal dan inkonstitusional.
Menurut AHY, KLB sama sekali tidak dihadiri satupun pengurus DPD dan DPC yang sah berdasarkan surat keputusan Partai Demokrat.
“Yang dilakukan ini, jelas secara ilegal dan inkonstitusional atau abal-abal. Yang mereka lakukan didasari niat buruk. KLB ini tidak berdasar dengan aturan konstitusi Partai Demokrat,” tegas AHY dalam konferensi pers Partai Demokrat, Jumat (5/03/2021).
Ia menjelaskan, bahwa KLB yang konstitusional setidaknya harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat, kemudian diikuti oleh 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
“Saya sudah pastikan, informasi yang saya dapatkan, tidak ada satupun dari mereka yang mengikuti KLB itu adalah pengurus yang sah. Kalau ada yang mengatakan sah, itu bohong,” jelasnya.
Selanjutnya, menanggapi keterpilihan KSP Moeldoko sebagai ketua umum dalam KLB tersebut, AHY menegaskan bahwa hal itu membuktikan KSP Moeldoko telah melakukan pembohongan publik karena selama ini mengelak memotori KLB tersebut.
“Faktanya KSP Moeldoko bukan kader Demokrat, dan tidak terlibat dalam permasalahan Demokrat. Yang mengikuti KLB itu tidak mungkin tanpa dukungan KSP Moeldoko. Jadi KSP Moeldoko ketua umum abal-abal,” tegasnya lagi dilansir Fajar.co.id.
Dalam konfrensi pers itu, setidaknya AHY menyampaikan 5 poin penting mengutuk KLB yang dilakukan di Deli Serang, Sumatera Utara, Jumat (5/03/2021).
AHY tegas akan mengambil sikap untuk terus melawan hasil dari KLB ilegal yang dimotori KSP Moeldoko. (*/sk)