Sumbarkita – Keberadaan stand rokok di acara Festival Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2024 dibongkar Satpol PP Kota Pariaman karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kadis Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada stand rokok berdiri di sekitar lokasi acara.
“Kami pun mendatangi lokasi tersebut dan langsung membongkar karena melanggar perda,” kata dia pada Jumat, 19 Juli 2024.
Menurutnya, keberadaan stand rokok tersebut melanggar Perda Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ia membeberkan, walaupun rokok merupakan bagian dari sponsor tetapi tidak dibenarkan untuk membuka stand.
“Kami sebagai penegak perda selalu memantau jika ada yang melanggar. Untuk stand rokok diduga ada miskomunikasi yang belum dikomunikasikan kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, pihak stand rokok menyebutkan bahwa mereka mengantongi izin untuk mendirikan stand dari pihak kementerian.