Sumbarkita – Salah seorang debitur (konsumen) WOM Finance bernama Ramly Syarif Dt. Gindak Simano, warga Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota mengaku dirugikan atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh leasing tersebut.
Ramly menyebut, bahwa WOM Finance telah melakukan penarikan kendaraan miliknya tanpa prosedur serta melanggar perjanjian kontrak kredit yang telah disepakati.
Menurut Ramly, setidaknya 10 orang debt collector mengatasnamakan WOM Finance telah melakukan eksekusi dump truk BK 8032 XH miliknya dengan cara premanisme serta tanpa memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu.
Ramly menjelaskan, kejadian berlangsung saat kendaraan sedang berada di jalan menuju Pekanbaru pada 3 Juli 2024. Saat itu truk dihadang oleh beberapa orang yang tak dikenal. Diperkirakan, ada sekitar 11 orang secara paksa mengambil kendaraan miliknya tersebut.
“Mereka mengaku dari pihak WOM Finance, namun tidak memperlihatkan surat tugas serta tidak didampingi oleh aparat penegak hukum,” kata Ramly Syarif Dt. Gindak Simano kepada wartawan di Padang, Senin (16/7).
Dia melanjutkan, setelah kendaraan ditarik paksa, kemudian para debt collector tersebut meminta untuk membayar lunas sisa hutang, bunga, denda keterlambatan serta biaya penarikan kendaraan.
“Saya diminta membayar dengan biaya tidak logis, yakni sebesar Rp283 juta. Ini jelas tindakan pemerasan,” tegasnya.