Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2024 dan Penyampaian Jawaban DPRD atas Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Senin (15/7/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Provinsi Raflis beserta anggota DPRD Sumbar.
Hadir dari Pemprov Sumbar Wakil Gubernur Sumbar, utusan OPD dan Forkopimda di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, perkembangan ekonomi global dan nasional cendrung melambat serta tingginya inflasi dan kondisi ekonomi semakin tidak menentu, maka asumsi digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2024, tidak sesuai lagi dengan kondisi yang berkembang saat ini.
“Baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah,” ungkapnya.
Dijabarkan Supardi, dari laporan realisasi anggaran semester 1 tahun 2024, realisasi pendapatan daerah khususnya dari PAD baru sebesar 38.94 persen dan realisasi belanja baru sebesar 30.31 persen.
“Di samping itu, SILPA dari APBD Tahun 2023 direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai,” ujar Ketua DPRD Sumbar.
Menurut Supardi, Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2024 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur. DPRD sudah dapat mengetahui dan memahami.
“Maka itu perlu dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024. Untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, melihat pada perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD tahun 2023 serta realisasi anggaran pada semester pertama tahun 2024, terlihat bahwa kondisi keuangan daerah Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah menggembirakan.
“Sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Dikatakan Supardi, cukup banyak beban anggaran yang harus di akomodir dalam Perubahan APBD tahun 2024 ini, di antaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada tahun 2024
“Serta tidak mencukupinya SILPA tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024, disamping itu pada November 2024 akan datang juga akan dilaksanakan Pilkada Serentak. Tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Namun demikian, Supardi berharap kondisi tersebut tetap harus dihadapi dengan sikap yang optimis dengan melakukan inovasi dan semakin meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien serta tepat sasaran.
“Untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran dilakukan Komisi I dengan pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat Jadwal Badan Musyawarah sudah sampai pada akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024. Tentu saja akan dilanjutkan oleh Komisi 1 periode 2024-2029 nantinya,” pungkasnya.
Di kesempatan itu,Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyampaikan, Pemprov menyadari bahwa KUPA dan PPAS yang disusun belum sepenuhnya menjawab seluruh usulan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Namun dengan memperhatikan perubahan rencana kerja pemerintahan daerah tahun 2024 dan kapasitas keuangan daerah, penyusunan rancangan KUPA dan PPAS tahun 2024 tetap diupayakan semaksimal mungkin, agar dapat mengakomodir aspirasi masyarakat,” pungkasnya.