Sumbarkita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) serta jajarannya, melakukan penertiban alat peraga kampanye calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sumatera Barat, jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi mengatakan, menjelang PSU DPD Dapil Sumbar, tidak dibenarkan calon anggota DPD berkampanye.
“Untuk itu, alat peraga kampanye yang masih terpasang harus ditertibkan,” ujar Afriki, Jumat (12/7).
Penertiban dilakukan secara serentak bersama Panwascam di masing masing kecamatan, yang diawali dengan penertiban di wilayah IV Jurai, oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan melibatkan Satpol PP, Polres, Kodim, dan Dinas Perhubungan.
Sementara itu di kecamatan lainnya, Panwascam melakukan penertiban dengan melibatkan Pengawas Kelurahan/Nagari, serta Pengawas TPS.
“Berdasarkan laporan sementara sebanyak 942 lembar alat peraga kampanye berhasil ditertibkan,” katanya.
Afriki menegaskan, terkait larangan kampanye, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah mengedarkan surat imbauan kepada seluruh tim pemenangan calon anggota DPD agar tidak melakukan kampanye menjelang pelaksanaan PSU.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi mengatakan, bahwa penertiban APK juga dilakukan hingga tingkat nagari.