Sumbarkita – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono bersama Kasat Reskrim Polresta Padang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ke Propam Mabes Polri pada Rabu (3/7).
Dua lembaga itu melaporkan tentang dugaan pelanggaran etik kasus kematian Afif Maulana, dan juga Kontras mengajukan permohonan pengawasan insidentil kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri.
Permohonan itu terkait penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji pada Minggu (9/6) lalu, diduga Afif disiksa oknum polisi yang patroli pencegahan tawuran pada Minggu dini hari.
Kontras dan LBH melaporkan karena selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang maupun Polda Sumbar, terlihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait Kapolda dilaporkan ke Mabes Polri.
“Bapak Kapolda siap akan hal itu, karena bapak yakin bahwa Afif Maulana meninggal karena melompat bukan dianiaya polisi,” ujarnya ke wartawan, Kamis (4/7).