Padang – Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Kampus UPI, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (24/6/24) sore. Penertiban dilakukan lantaran PKL berjualan menggunakan badan jalan.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya telah berkali-kali menertibkan PKL di kawasan tersebut.
“Kehadiran pedagang di badan jalan mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki,” kata Chandra.
Selain itu, kawasan setempat menjadi semrawut karena pembeli juga memarkir kendaraannya di badan jalan.
“Jika terus dibiarkan bisa menimbulkan ganguan trantibum di lokasi,” ujarnya.
Chandra menambahkan, karena PKL sudah sering ditegur, maka kali ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah peralatan dan perlengkapan di lokasi.
Adapun barang yang ditertibkan petugas diantaranya tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi dan gerobak milik PKL.
“Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera terhadap pedagang,” sebutnya.
Selain menyita peralatan, PKL tersebut juga dipanggil ke Mako Satpol PP Padang lantaran telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.