Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar.
PSU DDP RI Dapil Sumbar akan digelar Sabtu 13 Juli 2024 mendatang.
“Pelaksanaan PSU direncanakan pada hari Sabtu 13 Juli 2024. Hari Sabtu dipilih untuk tetap menjaga angka partisipasi pemilih,” Kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dalam keterangannya, Minggu (16/6) lalu.
Menurut Ory, sebelum berlangsung PSU, KPU Sumbar akan memasifkan sosialisasi di media massa dan sosial agar masyarakat kembali datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
“KPU akan memasifkan sosialisasi menjelang PSU melalui berbagai sarana dan kanal media. Agar masyarakat mengunakan hak suaranya,” imbuh dia.
Kemudian, dalam penyelenggaraan PSU nanti, KPU akan menugaskan PPK, PPS, Pilkada dan KPPS Pemilu lalu untuk menyelenggarakan PSU DPD di Sumbar.
“PPK, PPS Pilkada sekarang ditugaskan tambahkan oleh KPU Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan PSU DPD. Sementara untuk KPPS, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024 lalu. Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk ditugaskan kembali,” jelasnya.
Sementara sebelum dilaksanakan PSU, KPU Sumbar juga menunggu Irman Gusman mengumumkan dirinya di media massa sebagai mantan terpidana sebagaimana keputusan MK.
“Sebagai bagian dari persyaratan putusan MK, bakal calon DPD Irman Gusman wajib mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana melalui media (massa) yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pemilih,” ungkap Ory.
“Selanjutnya nanti, KPU akan memverifikasi dokumen administrasi yang membuktikan bahwa bakal calon DPD tersebut sudah secara jujur dan terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana. Sebelum menerbitkan SK tentang perubahan DCT untuk DPD Dapil Sumbar,” sambungnya.