Sumbarkita – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Tunggu Hitam dan Tabing.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan, pengawasan dan penertiban dilakukan karena keberadaan PKL mengganggu pengguna jalan, sehingga terjadi kemacetan.
“Sebelumnya, para pedagang sudah ditegur bahkan sering dilakukan penertiban, tetapi masih banyak juga yang melanggar,” kata dia yang dikutip pada Jumat, 14 Juni 2024.
Menurutnya, pada pedagang PKL itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Terpaksa tindakan tegas kita lakukan untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang ditinggal atau yang melanggar kami tertibkan, dan di bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, jumlahnya ada belasan lebih kurang,” Jelas Cahandra.
Chandra menambahkan, barang bukti tersebut di serahkan ke Penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.