Payakumbuh – Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Andi Wet, suami dari almarhum Nurhasnah Septiana (38). Nurhasnah adalah korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Payakumbuh-Lintau, Kabupaten Limapuluh Kota, pada 4 Maret 2024. Apa hasil praperadilan tersebut?
Sebagaimana diketahui, korban merupakan adik ipar Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita. Beberapa waktu lalu Dewi Novita sempat mengamuk di Polres Payakumbuh saat meminta surat keterangan kematian asli adik iparnya itu. Tak hanya itu, Dewi juga menyinggung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Payakumbuh atas kasus kecelakaan tersebut.
Belakangan, suami korban Andi Wet, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Rabu 22 Mei 2024. Adapun tuntutan Andi adalah agar SP Nomor: SPPP/04/V/2024/Lantas yang diterbitkan oleh Polres Payakumbuh pada tanggal 8 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pemohon juga menuntut penyidikan kembali dilanjutkan dan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Atas perkara ini, PN Payakumbuh telah menggelar lima kali persidangan sejak 4 Juni 2024. Sejumlah saksi turut dihadirkan diantaranya Dewi Novita, Iren Maulana Putri, Erwin Rusdi dan Tengku Muhammad Rayhan.
Pada 10 Juni 2024 dilakukan sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Alfin Irfandra. Hasilnya, hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Viral Ngamuk dan Bentak PetugasÂ
Sebelumnya, Dewi Novita marah-marah dan membentak petugas di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Payakumbuh saat meminta surat keterangan kematian yang asli.
Video saat Dewi mengamuk dan marah-marah tersebut viral di media sosial usai diunggah di Instagram pribadinya.