Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, akhirnya angkat bicara terkait penundaan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023.
Diketahui, hingga kini sebanyak 2021 PPPK di Pesisir Selatan belum menerima SK, sehingga membuat penerimaan gaji mereka jadi tertunda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska menjelaskan bahwa penundaan penerbitan SK PPPK tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak.
Sekda menyebut, penundaan itu semata-mata disebabkan karena belum lengkapnya persyaratan teknis yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penundaan ini murni karena belum keluarnya persetujuan teknis dari BKN untuk sebagian PPPK dikarenakan persyaratannya belum lengkap. Untuk yang sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, proses SK-nya sedang berlangsung,” ujar Sekda pada wartawan, Rabu (12/6).
Ia juga menegaskan tidak ada alasan politik di balik penundaan SK tersebut.