Sumbarkita – Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman diharuskan mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi untuk mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan calon DPD RI.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat (DPD Sumbar).
Hal ini menyusul usai MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
MK menyatakan PSU tersebut dilakukan tanpa adanya kampanye terlebih dulu untuk Irman Gusman. Maka, menurutnya, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
“Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6) kemarin.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk seluruhnya dan menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Sumbar harus dilakukan pemungutan suara ulang.
MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Sumbar. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.