Sumbarkita – Dugaan pemalsuan tanda tangan peserta pembinaan koordinasi RT/RW oleh perangkat kelurahan Koto Panjang Padang, Kecamatan Lampasi Tigo Nagir, Kota Payakumbuh, berbuntut pada penyegelan kantor lurah setempat pada Senin, 6 Juni 2024.
Dugaan pemalsuan tanda tangan diketahui pada berita acara pencairan dana transportasi peserta, sebanyak dua kali kegiatan. Kegiatan pembinaan koordinasi yang diikuti oleh 30 orang perangkat RT/RW di kelurahan setempat pada (8/5) dan (13/5) lalu.
Diketahui, Lurah Koto Panjang Padang Hasri Roza, baru menjabat sebagai lurah setempat selama dua bulan, Hasri Roza diduga memalsukan tanda tangan dana transportasi pembinaan koordinasi RT/RW senilai Rp3,6 juta.
Camat Kecamatan Lampasi Tigo Nagari Diki Engla membenarkan terkait kejadian itu, menurutnya masalah pemalsuan tanda tangan itu hanyalah miss komunikasi.
“Nanti akan kita lakukan mediasi perangkat kelurahan tersebut dengan aparatur kelurahan setempat agar Lurah dan jajaran dapat mengklarifikasi permasalahan ini dengan baik,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Kemudian, menurut Diki permasalahan penyegelan kantor lurah tersebut sudah diselesaikan langsung kemarin. Ia mengakui juga menerima masukan dari ketua RT dan RW.
“Kita menerima masukan dari ketua RT dan RW, mereka menyampaikan ketidakpuasanya terhadap aparatur kelurahan, dan itu kita maklumi karena segala keterbatasan di kelurahan tersebut,” ujarnya.