SUMBARKITA.ID — Pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) terpilih hasil Pilkada 2020.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar di Hotel Inna Muara Padang, Jumat (19/2/2021).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima dua permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Nasrul Abit- Indra Catri dan Mulyadi- Ali Mukhni . Sesuai aturan, KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK.
Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat membuka rapat pleno terbuka tersebut.
“Sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Sumbar yang telah dilakukan, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy dinyatakan sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara sah.
“Menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020,” lanjutnya.
Penetapan itu diputuskan dalam surat keputusan (SK) nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021.
Ditambahkan Yanuk, setelah berita acara ditandatangani selanjutnya akan diberikan kepada DPRD Sumbar, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon. (ag/sk)