Padang – Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dalam Mendukung Pembentukan Percontohan Kota Antikorupsi di Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar).
Bimtek menyasar pelaku usaha dengan mengusung tema Melalui Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integratif itu digelar di Aula Ngalau Balai Kota Payakumbuh, Kamis (6/6/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno yang diwakili oleh Asisten III Ifon Satria Chan menyampaikan kepada KPK RI atas terselenggaranya Bimtek dalam rangka penilaian Kabupaten Kota Percontohan Antikorupsi ini.
“Alhamdulillah, pagi ini pimpinan instansi, lembaga, perusahaan dan pelaku dunia usaha, penyedia dan UMKM di lingkungan Pemko Payakumbuh mengikuti Bimtek terkait Kota Payakumbuh yang ditunjuk KPK sebagai Calon Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi tahun 2024,” ungkap Ifon.
Ifon mengungkapkan, Pemko Payakumbuh telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah, menangkal, dan memberantas korupsi.
“Salah satu upaya tersebut dapat kita lihat dari Payakumbuh yang telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan berbagai pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan yang mudah, cepat, bebas biaya, tanpa adanya calo, suap, pungli, maupun gratifikasi,” jelasnya.
Ifon melanjutkan, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan layanan ASN Pemko Payakumbuh bisa dilakukan dengan datang langsung ke Posko UPP Saber Pungli atau Posko Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat.