Sumbarkita – Buron sejak 2021, akhirnya Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus pelaku pencurian motor.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona menyampaikan, tersangka berinisial FO (20) berhasil ditangkap di Pasar Ibuh Timur pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Selama 2021, pelaku melancarkan aksi pencurian sebanyak tiga kali, motor yang dicuri kemudian dijual kemudian hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya pada Senin, 3 Juni 2024.
Ia menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya dua kali di sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh dan satu lagi di jorong Sikabu-kabu.
“Minimnya bukti dan informasi di lapangan membuat kepolisian kesulitan dalam perkara tersebut,” kata dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.