Sumbarkita – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah. Feri menyebut, putusan tersebut ada hubungannya dengan kepentingan anak presiden yang sedang berkuasa.
“Semua orang akan tahu bahwa ini untuk kepentingan anak presiden,” kata Feri Amsari melalui video yang kini beredar di media sosial, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Diketahui, sejumlah pihak menduga putusan MA merupakan upaya memuluskan jalan putra bungsu Jokowi, Kaesang, yang belakangan ramai disebut akan maju Pilkada Jakarta.
Awalnya Feri Amsari menyebut, peraturan perundang-undangan mengatur aturan lain yang berada di bawahnya, seperti peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
“Bahwa apa yang sudah diatur di undang-undang, kalau sudah berkesesuaian dengan aturan yang ada di bawah undang-undang, seperti peraturan KPU itu, maka dia merupakan peraturan teknis yang tidak melabrak undang-undang,” bebernya.
Menurutnya, putusan MA tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah tersebut diambil bukan karena tidak paham. Melainkan hal itu merupakan kesengajaan.
“Di titik ini menurut saya, ini bukan ketidakpahaman, tapi ini sebuah kesengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin, di mana anak raja bisa melabrak ketentuan undang-undang, sehingga semua hal bisa diabaikan dan proses pemilihan presiden bisa sesuai harapan istana,” ujarnya.
Feri menilai, apa yang terjadi terhadap aturan negara yang sebegitu mudahnya diubah demi memuluskan hasrat penguasa adalah tindakan keangkuhan yang dipertontonkan secara telanjang.