Pesisir Selatan – Direktur PT Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) sebagai pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) BKM di Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan mengeluhkan sulitnya berinvestasi di daerah setempat.
Bukan tanpa alasan Mawardi mengeluh, sebab kelanjutan pembangunan rumah sakit swasta yang dikelolanya, justru dilaporkan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat ke pihak kepolisian setempat.
Mawardi mengatakan, pembangunan RSU BKM tersebut dituding berdampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tak hanya itu, tuduhan tersebut juga digiring oleh pemberitaan sejumlah media online.
“Saya pun kaget. Ada apa ini? Saya tiba-tiba langsung dipojokkan dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Saya ini pemodal (investor). Jujur, saya merasa tidak nyaman dan sangat terganggu dalam berusaha,” ujar Mawardi pada wartawan di Painan, Senin (27/5).
Ia menjelaskan, di pemberitaan sejumlah media online yang beredar, disebutkan kalau lanjutan perluasan bangunan RSU BKM Sago, berdampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau melanggar UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Mawardi membantah tudingan tersebut. ia menyebut untuk jenis usaha bidang kesehatan yang dijalankan RSU BKM, pihaknya sudah melengkapi sejumlah persyaratan, seperti sudah mengantongi Rekomendasi Tata Ruang Rumah Sakit Umum BKM Sago, Kabupaten Pesisir Selatan yang dikeluarkan oleh Pemkab setempat.
Ia menjelaskan, bahwa lokasi Rumah Sakit BKM telah sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2010-2030.
Selanjutnya, Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011 pada tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Sekdakab Pessel Rosman Effendi, yang juga selaku Ketua Harian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), kala itu.