SUMBARKITA.ID — Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritik yang keras dan terbuka agar arah pembangunan lebih terarah. Namun, pemerintah diminta untuk memberikan jaminan terhadap proses penyampaian kritik tersebut.
“Supaya benar-benar dipercaya, ada jaminan, itu harus diikuti oleh kebijakan (policy), kalau hanya pernyataan saja belum kuat,” kata Founder lembaga pemantau media sosial, Drone Emprit, Ismail Fahmi dilansir Detikcom, Rabu (10/2/2021).
“Misalnya, kalau pemerintah tidak lagi menggunakan buzzer, setop. Dideclare (dinyatakan) tidak lagi menggunakan (buzzer),” imbuhnya.
Pakar media sosial ini mengapresiasi kesediaan pemerintah Jokowi untuk dikritik. Namun, dia meminta agar ada mekanisme yang baik untuk menyampaikan kritik tersebut.
“Saya appreciate it (mengapresiasi) sih sebenarnya, itu pernyataan yang bagus. Bahwa pemerintah mau mendengar. Tapi itu belum kuat buat publik. Mekanismenya gimana? Kalau di DKI Jakarta misalnya ada Qlue dan JAKI, silakan lapor lewat itu. Kalau zaman dulu juga ada lapor.go.id,” tuturnya.
Selain itu, menurut pantauan Drone Emprit, buzzer yang kerap direpresentasikan sebagai pendukung pemerintah masih ada. Beberapa di antaranya tampak dalam isu bencana banjir.
“Masih ada buzzer ini. Terakhir yang gede itu Permadi Arya. Banjir ini juga ada, tapi tidak sebesar sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, keterbukaan pemerintah Presiden Jokowi terhadap kritik ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Menurut Pramono, kritik yang keras dan terbuka akan membuat pembangunan lebih terarah.
“Sebagai negara demokrasi, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung. Bagi pemerintah, kebebasan pers adalah sesuatu yang wajib dijaga dan bagi pemerintah kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Dan kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar,” kata Pramono saat menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2021 seperti ditayangkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2/2021).
Pramono mengatakan kebebasan pers harus dijaga bersama. Pers diharapkan menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah.
“Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, kebebasan pers harus dijaga bersama karena kita meyakini dengan adanya fungsi kontrol ini maka pemerintah dan juga masyarakat akan semakin baik dalam kehidupannya mengisi ruang-ruang demokrasi,” tutur Pramono. (sk/dtc)