SUMBARKITA.ID — Polisi berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang kerap beraksi di Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Pelaku berinisial JH (35) tersebut ditangkap pada Sabtu (6/2/2021) di Kecematan IV Koto, Agam setelah sebulan lebih bersembunyi.
Disampaikan oleh Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra, terakhir kali pelaku beraksi di kawasan Pintu Kabun, Bukittinggi dengan membawa kabur tas milik korban yang hendak pulang.
“Terjadi pada waktu korban akan pulang ke rumah untuk mengambil buku anaknya,” ungkap AKP Dedy Adriansyah Putra seperti dikutip dari laman resmi Polres Bukittinggi, Minggu (7/2/2021).
Dalam peristiwa yang terjadi pada pertengahan Desember 2021 lalu, pelaku membawa kabur tas korban yang berisi sejumlah uang dan handphone. Ketika itu korban kaget karena pelaku datang tiba-tiba dan merampas tas korban.
“Tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban hingga putus dan korban pun terjatuh,” ujar AKP Dedy.
Usai ditangkap, pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi serupa, diantaranya di kawasan Sanjai Dalam, dekat kantor Pengadilan Luak Anyia serta di Panganak.
“Termasuk di Puhun Pintu Kabun, jadi ada 4 TKP pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (ag/sk)