SUMBARKITA.ID — Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar, dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir, bayi dan anak, serta wanita usia reproduksi dan usia lanjut.
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan mengkombinasikan pelayanan kebidanan konvensional dan komplementer, serta telah menjadi bagian penting dari praktek Kebidanan.
Walaupun di Indonesia belum ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan pelayanan kebidanan komplementer, namun penyelenggaraan pengobatan komplementer secara umum telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Pelayanan kebidanan komplementer merupakan bagian dari penerapan pengobatan komplementer dan alternatif dalam tatanan pelayanan kebidanan.
Pengobatan konplementer dan alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi.
Terkait hal tersebut, Dr. dr. Arifa Mustika, M.Si dalam kuliah pakar yang diselenggarakan oleh STIKes Alifah Padang pada Sabtu (30/1/2021) menyebut penggunaan obat herbal dalam pelayanan kebidanan pada dasarnya sudah diterapkan sejak lama.
Menurut Arifa, pada dasarnya semua tanaman yang tumbuh di muka bumi ini bermanfaat. Akan tetapi karena keterbatasan manusia, belum semua tanaman tersebut diteliti untuk diketahui manfaatnya.
Diakuinya, ketercatatan (record) seputar herbal baik jenis, khasiat dan cara penggunaannya sangat minim. Kebanyakan pola penggunaan herbal hanya diwariskan secara turun-temurun berdasarkan pengalaman.
“Untuk itulah akademisi kesehatan perlu secara kontiniu melakukan penelitian ilmiah untuk menemukan kandungan obat pada tanaman dan manfaatnya untuk kesehatan,” sebut Arifa.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya ini melanjutkan, bukti-bukti ilmiah atau telah melewati uji klinis inilah yang sebenarnya bisa digunakan oleh tenaga kesehatan termasuk bidan dalam melayani kebutuhan pasien.
“Jika sudah melalui penelitian ilmiah dan melewati tahapan uji klinis, apapun itu herbalnya bisa diberikan kepada pasien. Tentu disesuaikan dengan kebutuhan pasien tersebut,” terangnya.
Lalu bagaimana memanfaatkan obat herbal yang telah melewati tahapan terebut dalam pelayanan kesehatan, khususnya kebidanan?
Secara lebih rinci Dr. Arifa menjelaskannya dalam Kuliah Pakar S1 Kebidanan STIKes Alifah Padang yang diselenggarakan secara virtual tersebut. Anda bisa melihatnya melalui akun YouTube STIKes Alifah Official dan kami menyediakan linknya di akhir artikel ini.
Secara umum kuliah pakar prodi S1 Kebidanan yang dibuka langsung oleh Ns. Asmawati, M.Kep selaku Ketua STIKes Alifah dan dipandu Fanny Ayudia, M.Biomed tersebut berjalan lancar. Peserta pun terlihat antusias mengikuti kegiatan yang menyediakan E-Sertifikat SKP IBI ini. (ag/sk)