Oleh: Muhammad Jalali
Intensitas hujan yang cukup tinggi beberapa hari terakhir mengakibatkan longsor pada beberapa ruas jalan di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Jalan terdampak longsor merupakan Jalan Nasional yang menghubungkan dua provinsi yaitu Sumbar dengan Jambi dan beberapa kabupaten/kota di dalamnya.
Longsor ini bukanlah murni bencana alam, namun lebih dari itu bencana akibat keserakahan manusia atau bencana ekologis. Salah satu penyebabnya adalah pertambangan.
Sangat disayangkan, beberapa kali terjadi longsor di ruas jalan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak juga bergerak untuk memperbaiki dan menindak tegas tambang-tambang Galian C yang ada di sepanjang ruas jalan. Padahal sudah banyak keluhan dari masyarakat.
Suburnya Aktivitas Tambang Galian C
Sudah bukan rahasia umum lagi jika jalan nasional yang berada di Nagari Air Dingin itu sering terjadi longsor akibat dari aktivitas tambang Galian C yang dibiarkan begitu saja semakin subur oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat, sehingga menyebabkan jalan semakin hancur. Sepertinya tambang-tambang Galian C itu lebih utama dari keselamatan masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Alih-alih menindak tegas para pelaku aktivitas tambang Galian C itu, pemerintah dan aparat penegak hukum malah tidak berkutik sama sekali. Apakah uang dari tambang-tambang perusak itu membuat mereka nyaman sehingga tidak lagi mendengarkan keluhan dari masyarakat?
Maraknya aktivitas tambang galian di sepanjang ruas jalan yang menjadi jalan utama dari kota Padang menuju Solok Selatan atau sebaliknya tentu patut menjadi perhatian bersama. Apalagi kita masyarakat yang sangat merasakan dampaknya, karena setiap melewati jalan tersebut ada rasa takut akan bahaya yang selalu mengintai. Longsor, jalan amblas dan banjir bandang menjadi ketakutan tersendiri.
Sebuah ayat Tuhan mengingatkan kita semua betapa pentingnya menjaga alam dan lingkungan dari kerusakan. Sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an surat Ar- Rum ayat 41 yang artinya “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia; Allah menghendaki agar mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Kerusakan yang disebabkan oleh segelintir manusia itu telah tampak dan berdampak bagi manusia lain, alam dan lingkungan sekitar. Lalu siapakah yang dapat mencegah perbuatan tersebut. Tentu mereka yang punya kuasa dan kekuasaan seperti Gubernur, DPRD, Bupati, dan Aparat Penegak Hukum.