Padang, Sumbarkita – Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Padang mencatat, dalam tiga bulan terakhir ada 8 anak di bawah umur yang terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka dijadikan sebagai kurir oleh bandar dan pengedar narkoba untuk mengantarkan sabu ke pelanggan yang akan dituju.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pihaknya telah menangkap 8 orang anak di bawah umur sepanjang tiga bulan terakhir ini.
“Ke-8 anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, sangat miris sekali tidak adanya pengawasan dari pada orang tua tentang anak-anak tersebut,” ungkapnya, Senin (25/3).
AKP Martadius menyebut, rata-rata anak-anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu di bawah umur 18 tahun.
Mereka kini telah diamankan di Polresta Padang untuk penyelidikan. Namun polisi tetap akan berkoordinasi dengan pihak Bapas Anak.
Lebih lanjut polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak mereka agar tidak terjerumus narkoba yang bisa merusak masa depannya.
“Kami mengimbau kepada para orang tua, jagalah anak-anak kita jangan sampai terjerumus dalam lingkaran narkoba, jangan penyesalan terjadi belakangan,” tuturnya.