Minggu, 8 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Pemilu

Aduan Irman Gusman Dikabulkan, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Oleh : Redaksi
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:30
in Pemilu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Int

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Int


Sumbarkita – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin. Sanksi ini buntut Hasyim Asy’ari dkk tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito yang ditayangkan di YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024). Adapun perkara tersebut bernomor 16 tahun 2024 dengan pengadu Irman Gusman.

Berikut putusan yang dibacakan Heddy Lukito:

  1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
  2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan
  3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.
  4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan
  5. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka menilai seharusnya KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta terkait Irman Gusman. Raka mengatakan baik Hasyim dan Afifuddin memiliki tanggung jawab untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.

BACAJUGA

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

“DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

“Demikian halnya teradu dua yang menjabat sebagai ketua divisi hukum dan pengawasan telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku. Teradu dua sebagai leading sektor ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input ke koleganya melalui forum pleno dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta,” lanjut Raka.


123Next
TOPIK DKPP Sanksi Ketua KPUIrman GusmanKetua KPULaporan Irman Gusman

BERITA TERKAIT

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

Rabu, 5 Februari 2025
Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

Jumat, 13 Desember 2024
Inilah 30 Nama Anggota DPRD Dharmasraya Periode 2024-2029

Inilah 30 Nama Anggota DPRD Dharmasraya Periode 2024-2029

Kamis, 15 Agustus 2024
30 Anggota DPRD Dharmasraya Terpilih Bakal Dilantik, Ini Jumlah Kursi Masing-Masing Partai

30 Anggota DPRD Dharmasraya Terpilih Bakal Dilantik, Ini Jumlah Kursi Masing-Masing Partai

Selasa, 13 Agustus 2024
KPU Serahkan 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri

KPU Serahkan 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri

Minggu, 11 Agustus 2024
PSU DPD Sumbar Digelar 13 Juli, KPU Tunggu Irman Gusman Umumkan Status Eks Napi hingga 21 Juni

Comeback ke Senayan, Ini Profil Irman Gusman, Anggota DPD RI Termahal di PSU Sumbar

Selasa, 23 Juli 2024
Next Post
Dua Pemakai Narkoba di Dharmasraya Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu-sabu Disita

Dua Pemakai Narkoba di Dharmasraya Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu-sabu Disita

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 8 Juni 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pekerja Kurban di Tanah Datar Meninggal Usai Ditendang Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Minggu, 8 Juni 2025
Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Minggu, 8 Juni 2025
2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 8 Juni 2025
uang pensiun PPPK

Link Cek Penerima BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Minggu, 8 Juni 2025
156 Siswa MDTA di Pariaman Diwisuda, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafidz

156 Siswa MDTA di Pariaman Diwisuda, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafidz

Minggu, 8 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id