Tanah Datar, Sumbarkita – Seorang pria terduga pelaku tindak pidana judi Togel di Kabupaten Tanah Datar diamankan oleh polisi.
Pelaku inisial SJ (75) merupakan seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Padang Ganting.
Ia ditangkap oleh Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar di rumah pelaku pada Senin (18/3).
“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana judi jenis Togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp179 ribu dan dua lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor Togel dari terduga pelaku SJ.
Saat ini pelaku telah berada di Polres Tanah Datar untuk penyidikan. Untuk terduga pelaku SJ diancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.