Padang – Satpol PP Kota Padang kembali membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampuang Olo, Kecamatan Naggalo pada Rabu, 13 Maret 2024.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Ops Eka Putra Irwandi mengatakan, pembongkaran dilakukan petugas lantaran pemilik tidak mengindahkan imbauan dan teguran dari petugas.
Ia menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan.
“Jadi hari inii terpaksa kita bongkar, karena bangunan yang berdiri di sana sudah meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Kasi Ops Eka.
Ia menerangkan, selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga menimbulkan sampah berserakan ke selokan dan nantinya, bisa berdampak terhadap aliran air dan bisa terjadi banjir di lokasi.
“Kami sebagai penegak aturan, mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Masyarakat juga diharapkan untuk bijak dalam mendirikan bangunan agar tidak melanggar aturan,” pungkasnya.