SUMBARKITA.ID — Habib Rizieq Shihab beserta menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tes usap (swab test). Pemeriksaan ketiganya berlangsung kemarin.
“Iya (Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat) diperiksa kemarin dan selesai semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dilansir detikcom, Sabtu (16/1/2021).
Brigjen Andi menuturkan ketigannya selesai diperiksa semalam. Brigjen Andi mengatakan Hanif dan Tatat tidak ditahan usai diperiksa.
“Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam. Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Brigjen Andi menjelaskan pemeriksaan Rizieq dan Hanif berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara pemeriksaan terhadap Andi Tatat dilakukan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
“(Pemeriksaan) Rizieq dan Hanif di Bareskrim. Penyidik memeriksa Tatat di rumahnya di Bogor,” jelasnya.
Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik.
“(Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada empat,” ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. (sk/detik)