Pariaman – Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Naras, Pariaman Utara, Kota Pariaman berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan pada Senin, 19 Februari 2024.
Ia menyebutkan, potensi PSU ini terlihat setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh Pengawas TPS (PTPS), yakni ditemukan adanya satu pemilih ber-KTP luar Sumbar menggunakan hak pilihnya di TPS terkait.
“Padahal pemilih ini tidak terdaftar di DPT Tambahan (DPTb), jadi seharusnya tidak bisa melakukan pemilihan,” ujarnya.
Ia menungkapkan, pemilih tersebut melakukan pencoblosan pada surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Sehingga, kata dia, melalui temuan pelanggaran tersebut pihaknya berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan PSU.
“Sekarang kita masih menunggu hasil koordinasi tersebut, karena PSU harus dilakukan 10 hari setelah pemilihan,” imbuhnya.