Padang – KPU Sumatera Barat (Sumbar) mencatat ada 6 pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA), C-Pemberitahuannya akan ditarik kembali.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria menyampaikan 5 pemilih berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota dan satu orang pemilih dari Kabupaten Padang Pariaman.
“Ada 6 orang yang beralih status WNA di Sumbar. KPU Provinsi sudah menginstruksikan kepada kedua KPU Kabupaten untuk melakukan pengecekan terhadap pemilih tersebut,” ujarnya pada Selasa, 13 Februari 2024.
Medo mengungkapkan, 3 orang pemilih di Kabupaten Limapuluh Kota tidak lagi berada di lokasi, sementara 2 orang masih berada di lokasi dan sudah ditarik kembali C-Pemberitahuannya oleh pihak imigrasi.
“Sedangkan, satu pemilih di Kabupaten Padang Pariaman juga tidak berada di lokasi, maka C-Pemberitahuannya akan disimpan dan dilaporkan dengan berita acara pengembalian C-Pemberitahuan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.
Untuk menggunakan Hak Pilih, terang Medo, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik.
“KPU Sumbar juga mengimbau warga agar tidak menyebarkan informasi hoaks menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elektoral di Indonesia dan untuk informasi resmi, bisa meminta kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga,” imbuhnya.