Padang – Polisi menangkap pria bernama Deni alias Deni Ompong atas laporan penggelapan sepeda motor. Korban seorang penjual sate bernama Afriadi (29) warga Lolong Belanti Kota Padang.
Kanit Reskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, peristiwa bermula saat Deni Ompong meminjam sepeda motor Honda Beat kepada korban pada Senin (8/1/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.
“Kejadiannya di Jalan Berok Raya Nanggalo Kota Padang. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi ke ATM,” ungkap Ipda Adrian, Rabu (7/2/2024).
Setelahnya, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nanggalo pada Rabu (10/1). Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Nanggalo diback-up oleh Unit 1 Tim Klewang di kawasan Simpang Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa (6/2/2024).
“Pelaku mengakui perbuatannya. Motor tersebut telah dijual pelaku ke Sangir Solok Selatan,” kata Ipda Adrian.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.