Padang– Satlantas Polresta Padang berlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.
Dilansir dari Instagram resmi Satlantas Polresta Kota Padang, waktu pembatasan operasional diberlakukan pada Kamis-Minggu, 8-11 Februari 2024, pukul 05.00-10.00 WIB.
Adapun akses pembatasan operasional angkutan barang yakni untuk jalur Padang-Batas Provinsi Jambi dan sebaliknya.
“Padang-Bukittinggi dan sebaliknya,” tulis keterangan tersebut pada Kamis, 1 Februari 2024.
Sementara itu, akses pembatasan tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan kebutuhan pokok.
Namun, angkutan barang yang dikecualikan harus melengkapi surat keterangan berisi jenis, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang yang diangkut.
Kemudian, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, surat harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.