Sijunjung – Tiga pria ditangkap di Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) lantaran terlibat peredaran narkoba. Mereka yakni FS (48), A (35) dan EPA (27) warga Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Awal Rama mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Berbekal cukup bukti permulaan, petugas kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Saat itu pelaku sedang berada di sebuah pondok di Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung,” ungkap AKP Awal Rama, Kamis (1/2/2024).
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti 94 paket sabu.
Barang haram itu ditemukan di saku celana pelaku, kotak minyak rambut dan kantong plastik.
Selain itu polisi juga menemukan alat hisap dan uang tunai Rp1,5 juta.
Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.