Padang – Tim Klewang Polresta Padang menangkap remaja inisial ZA (18) atas laporan pencurian burung.
Peristiwa pencurian itu dialami korban bernama Dasril (41), warga Perumahan Pondok Citra, Kelurahan Banuaran Nan XX , Lubuk Begalung Kota Padang pada Minggu (7/1).
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi menyampaikan kronologi pencurian burung tersebut berdasarkan laporan korban.
“Awalnya korban meletakkan satu sangkar berisi burung kacer di teras rumahnya. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil burung lainnya,” ungkap Ipda Adrian, Jumat (12/1).
Saat kembali ke teras rumah, burung kacer milik korban beserta sangkarnya telah raib. Korban yang mengalami kerugian sekira Rp9 juta kemudian melapor ke Polresta Padang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Pelaku ZA akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Bypass persisnya di depan Gudang Bulog Kota Padang pada Jumat (12/1) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menjalankan aksinya bersama temannya bernama Ari Belek.
Burung tersebut dijual pelaku ke penadah seharga Rp150 ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya yakni Ari Belek sedang diburu polisi.