Sumbarkita – Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus mendaftar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan pembelian gas melon harus memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) per 1 Januari.
Itu artinya, hanya orang yang terdata saja bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi tersebut. Masyarakat bisa daftar pakai KTP dan KK ke penyalur atau pangkalan resmi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam keterangan pers beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini juga bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran
Masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Masyarakat yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dengan membawa KTP dan KK. Nantinya data akan dimasukkan ke dalam alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan.