Padang – Sebanyak 14 orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang sepanjang tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, 14 WNA tersebut dideportasi karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal bagi orang asing.
Dari 14 WNA yang dideportasi tersebut, terbanyak asal Malaysia.
“14 WNA tersebut terdiri dari 1 WNA asal Australia, 2 asal India, 8 asal Malaysia, 2 asal Nepal, dan 1 asal Uzbekiztan,” ujarnya dalam pers rilis, Kamis (28/12).
Angka ini lebih rendah jika dibanding tahun 2022. Kata Tedi, pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi sebanyak 16 orang WNA.
Lebih lanjut ia menyebut, pihaknya telah memberikan pelayanan keimigrasian kepada 909 orang WNA selama tahun 2023.
Layanan tersebut mulai dari Pemberian ITAS Baru kepada 112 orang WNA, Perpanjang ITAS 119 orang WNA, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan kepada 542 orang WNA.
Lalu Affidavit kepada lima orang WNA, Pengembalian Dokim (EPO) kepada 31 orang WNA, dan ERP Tidak Kembali kepada 33 orang WNA.
“Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022 kita memberikan layanan keimigrasian kepada 781 orang WNA,” imbuhnya.