SUMBARKITA.ID — Haikal Hasan melalui melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkanbalik Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI), Husin Shihab ke polisi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sekjen HRS Center itu, Tonin Tochta Singarimbun kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).
“Kami akan laporkan balik dengan pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Tonin.
Ia menyatakan, Husin sebagai pelapor dianggap telah mengubah barang bukti pelaporan yang diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Bayangkan, sesuatu yang dipotong-potong dilaporkan ke polisi. Masih diterima, masih diproses,” katanya.
Menurutnya, belum ada dasar hukum yang menyatakan seseorang yang menceritakan mimpi bertemu Rasulullah dijerat pidana.
Tonin pun kembali menekankan bahwa cerita Haikal saat itu hanya untuk menghibur keluarga laskar FPI yang tewas dalam pengawalan Habib Riziq.
Sebab, mimpi bertemu Rasulullah itu, kata Tonin, juga dialami Haikal saat kehilangan anaknya yang meninggal.
“Apa salahnya? Kenapa itu dibuat masalah. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi Rasullullah kena pidana,” pungkasnya dilansir jpnn.com.
Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian. (sk/jpnn)