SUMBARKITA.ID — Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota pada satu provinsi. Menuju tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan UMP 2021.
UMP 2021 tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan UMP tahun 2020. Hal ini karena pandemi Covid-19 yang belum usai menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia juga belum pulih.
UMP 2021 yang tidak mengalami perubahan juga merupakan langkah untuk menjaga kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja.
Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat tanggal 21 Oktober 2020, UMP Sumbar tahun 2021 adalah sebesar  Rp2.484.041. Jumlah ini sama dengan UMP Sumbar 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
Tahun 2021 Sumbar masih berada di salah satu provinsi dengan UMP terendah di Sumatera bersama Bengkulu dan Lampung. Sementara itu, Bangka Belitung menerapkan UMP tertinggi di Sumatera.
Berikut UMP 2021 di pulau Sumatera:
- Bangka Belitung Rp3.230.002
- Aceh Rp3.165.030
- Sumatera Selatan Rp3.043.111
- Kepulauan Riau Rp3.005.460
- Riau Rp2.885.563
- Jambi Rp2.630.162
- Sumatera Utara Rp2.499.500
- Sumatera Barat Rp2.484.041
- Lampung Rp2.432.001
- Bengkulu Rp2.213.604 (belum ditetapkan) (*/sk)