Sijunjung – Puluhan pemuda dan mahasiswa mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/12/2023). Kedatangan massa dari unsur masyarakat dan 4 organisasi berbeda, yakni KNPI, HMI, BEM STIT Al-Yaqin dan UNP Sijunjung sebagai wujud solidaritas atas dugaan perundungan yang dialami oleh seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rombongan menamakan dirinya Sahabat Nurmailis. Adapun Nurmailis merupakan mantan anggota PPK yang diduga telah menjadi korban perundungan oknum KPU. Sahabat Nurmailis ini dipimpin oleh Harbi Hanif Burda, tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung.
Harbi didampingi oleh Ketua DPD KNPI Sijunjung M. Aldo Yendi Coal, Ketum Badko HMI Sumatera Barat Rustam Budiman, perwakilan BEM STIT dan UNP Sijunjung.
Awalnya sempat terjadi adu argumen antara Harbi dan Kasatgas Preventif Pemilu dari Polres Sijunjung AKP Barata Rahmat, saat Rombongan hendak masuk ke kantor KPU. Barata mempertanyakan STTP sebagai bagian dari prosedur penyampaian orasi.
“Sebelum adik-adik ini masuk, silakan perkenalkan diri dan dari organisasi mana saja, apakah ada membawa STTP?,” tanya Barata.
Harbi menyatakan kedatangan rombongan Sahabat Nurmailis, bukan untuk berorasi apalagi demonstrasi. Jadi tidak membawa STTP. Mereka hanya menyampaikan surat keberatan atas keputusan KPU yang dianggap tidak ada toleransi, ketika anggotanya yakni Nurmailis yang baru saja melahirkan ‘dipaksa’ membuat pilihan antara bekerja dan mundur. Pada akhirnya, Nurmailis mengundurkan diri sebagai anggota PPK.
Sahabat Nurmailis menduga keputusan pengunduran diri tersebut didasari adanya perundungan oleh oknum Komisioner KPU dan oknum Ketua PPK Koto VII tempat Nurmailis bertugas.
Setelah ada kejelasan, rombongan dipersilakan masuk untuk menyampaikan surat tersebut, yang langsung diterima oleh Komisioner KPU Juni Wandri, didampingi Staff Sekretariat KPU.