Sumbarkita – Padang Panjang merupakan satu-satunya daerah di Sumatera Barat dengan angka kemiskinan ekstrem nol persen.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan ekstrem di Padang Panjang tercatat di angka 0,00 persen.
Lantas apa itu kemiskinan ekstrem?
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan primer, makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Indikator miskin ekstrem adalah penduduk yang berpendapatan di bawah USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP) per kapita per hari (setara Rp9.089/hari).
PPP didefinisikan sebagai jumlah unit mata uang yang diperlukan untuk membeli barang dan jasa yang umum yang dapat dibeli oleh satu unit mata uang umum atau referensi.
Sementara itu, menurut data BPS pada 2021, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan.
Kepala BPS Kota Padang Panjang, Arius Jonaidi mengatakan, berdasarkan indikator tersebut, Kota Padang Panjang tidak terdapat penduduk miskin ekstrem.
Namun untuk penduduk yang dikategorikan miskin biasa pada data Susenas 2022 berada di angka 5,14 persen dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 3.284 orang dengan garis kemiskinan Rp516.648 per kapita.