Sumbarkita – Pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka sejak Senin (11/12) dan ditutup pada 15 Desember 2023.
Sumatera Barat membutuhkan 122.983 petugas KPPS dan 35.138 personel linmas untuk menyukseskan Pemilu nanti. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi.
Ia mengatakan, gaji petugas KPPS dan linmas bakal naik, dengan masa kerja hanya satu bulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
“Pada Pemilu 2024 gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji ketua KPPS pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp550 ribu,” ujarnya, dikutip Rabu (13/12).
Untuk gaji anggota KPPS juga naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta. Kemudian, gaji personel linmas juga mengalami kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.
Berikut sejumlah tugas petugas KPPS Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara (TPS)
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS,
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan, dan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.